Rabu, 27 April 2016

PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT)



PHT : konsepsi pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dengan pendekatan ekologi yang multidisiplin untuk mengelola populasi hama dan penyakit dengan memanfaatkan beragam taktik pengendalian yang kompatibel  dalam suatu kesatuan koordinasi pengelolaan


MENGAPA HARUS PHT ?

Kegagalan pengendalian hama dan penyakit
Kesadaran akan keamanan pangan
Kebijakan Pemerintah (UU No.12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman)

TAKTIK PENGENDALIAN OPT

Kultur teknis :
Pengurangan kesesuaian ekosistem (sanitasi, penghancuran inang, pengolahan tanah dan pengelolaan air)


Gangguan kontinyuitas penyediaan keperluan hidup hama (pergiliran tanaman,pemberoan lahan, penanaman serentak, penetapan jarak tanam, lokasi tanaman, memutus sinkronisasi hama dan tanaman, menghalangi peletakan telur)


Pengalihan populasi hama menjauhi pertanaman (tanaman perangkap)


Pengendalian fisik : Penggunaan lampu perangkap dan penghalang (netting house)
Pengendalian mekanik : Nguler, gropyokan, pengusiran

Pengendalian hayati : Menggunakan parasitoid, predator dan patogen


Pengendalian kimiawi :Pestisida sintetik maupun nabati


Pengendalian dengan Peraturan/ Undang-undang (karantina tumbuhan)

PRINSIP-PRINSIP PHT :


1.Budidaya Tanaman Sehat
2.Pemanfaatan Musuh Alami


3.Pengamatan Rutin


4.Petani Sebagai Ahli PHT

            NB. Sumber http://adf.ly/1ZrRQk

Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita para petani .....


TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar